Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Bhabinkamtibmas Kelurahan Petuk Barunai Aipda Rudiyanto dari Polsek Rakumpit melakukan mediasi sengketa penyerobotan tanah yang melibatkan empat pihak di Pendopo Polsek Rakumpit, Kamis (21/8/2025).
Mediasi yang berlangsung mulai pukul 10.30 WIB di Kelurahan Petuk Barunai, Jalan Tumbang Talaken Km 76, ini merupakan tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait dugaan penyerobotan tanah.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Rakumpit Iptu Joko Susilo menjelaskan bahwa mediasi dilakukan atas dasar keberatan tiga pihak terhadap aktivitas yang dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya.
"Bhabinkamtibmas menerima pengaduan dari Saudara Herson, Ibu Surti, dan Saudara Agatis terkait dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Saudara Marikawan di area sekitar 1 km dari Jalan Tumbang Talaken Km 76," ungkap Joko.
Dalam proses mediasi, Bhabinkamtibmas menerapkan pendekatan restoratif dengan mengutamakan dialog dan musyawarah mufakat untuk mencari solusi yang dapat diterima semua pihak.
"Kehadiran Polri di tengah masyarakat bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman, sekaligus membantu menyelesaikan permasalahan dengan pendekatan kekeluargaan untuk mencegah eskalasi konflik," jelasnya.
Mediasi ini juga dimaksudkan untuk meminimalisir potensi gangguan kamtibmas dan mencegah timbulnya masalah yang lebih kompleks di kemudian hari.
Proses mediasi berlangsung dalam suasana kondusif dengan mengedepankan prinsip keadilan dan kepentingan bersama dalam penyelesaian sengketa tanah tersebut. (dk_reborn168)
Tags:
Polresta Palangkaraya