Sambangi Usaha Bengkel, Polsek Bukit Batu Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong




Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Polda Kalteng bersama Polsek jajaran terus bergerak untuk menyampaikan sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong atau yang tidak sesuai spesifikasi teknis kepada masyarakat.

Sosialisasi kali ini disampaikan oleh para personel Polsek Bukit Batu saat menyambangi usaha bengkel yang berada di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km. 34, Kelurahan Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (5/7/2025) siang.

Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek, Ipda M. Hafiizh Ramadhan menjelaskan, sosialisasi terkait larangan penggunaan knalpot brong disampaikan dengan berdasarkan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp. 250.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah),” jelas Kapolsek.

“Berdasarkan pasal itu maka penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis pun dianggap sebagai pelanggar aturan berlalu lintas, dengan mengacu juga pada ambang batas bising kendaraan bermotor yang diatur dalam Permen LHK Nomor 56 Tahun 2019,” lanjutnya.

Ipda M. Hafiizh Ramadhan melanjutkan, selain melanggar aturan berlalu lintas, penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis juga berdampak pada terganggunya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas bagi para pengendara.

“Suara bising yang dihasilkan oleh knalpot tersebut sangatlah mengganggu konsentrasi para pengguna jalan lainnya dan berpotensi mengakibatkan gangguan kamseltibcar lalu lintas, serta berdampak juga pada kenyamanan dan ketenangan warga di kawasan pemukiman,” pungkasnya. (pm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama