Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), jajaran Polsek Sabangau Polresta Palangka Raya terus meningkatkan kegiatan patroli sekaligus menyosialisasikan nomor layanan darurat Call Center 110 kepada warga.
Kegiatan patroli tersebut dilaksanakan oleh personel Polsek Sabangau yang menyasar sejumlah titik rawan dan pemukiman warga di wilayah Kelurahan Kereng Bangkirai dan Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau.
Kapolsek Sabangau, Iptu Ahmad Taufiq, menjelaskan bahwa layanan 110 merupakan sarana resmi Polri bagi masyarakat untuk melaporkan kejadian gangguan kamtibmas secara cepat dan gratis, tanpa harus datang ke kantor polisi.
“Melalui patroli ini, kami ingin masyarakat mengetahui bahwa mereka bisa langsung menghubungi 110 kapan pun apabila ada situasi darurat, tindak kriminal, atau membutuhkan kehadiran polisi,” ujarnya mewakili Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., Jum’at (18/7/2025).
Selain menyampaikan informasi tentang layanan 110, petugas juga memberikan imbauan agar warga lebih waspada terhadap potensi kejahatan, serta meningkatkan partisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan.
Kegiatan berjalan lancar dan mendapat respon positif dari masyarakat yang merasa lebih diperhatikan dengan kehadiran Polri secara langsung di tengah-tengah mereka.
“Polsek Sabangau berkomitmen untuk terus mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat sebagai bagian dari strategi pemeliharaan kamtibmas yang humanis dan responsif,” tutupnya. (dk_reborn)
Tags:
Polresta Palangkaraya