Pemprov Kalteng dan KPK Gelar SPI 2025, Perkuat Integritas Birokrasi


Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) kembali menegaskan komitmennya dalam membangun pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Hal ini ditandai dengan pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025, yang digelar di Aula Inspektorat Provinsi Kalteng, Palangka Raya, pada Senin (28/7/2025). Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama strategis antara Pemprov Kalteng dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Acara dibuka secara resmi oleh Plt Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida). Dalam sambutannya, Leonard menegaskan pentingnya SPI sebagai instrumen yang tak hanya rutin dilakukan, tetapi juga berfungsi vital dalam memperkuat nilai-nilai integritas dan transparansi di tubuh birokrasi.

“SPI bukan sekadar agenda tahunan, melainkan alat strategis untuk mengukur seberapa kuat integritas dijalankan dalam pengambilan kebijakan dan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Leonard.

Ia juga menyampaikan bahwa hasil dari survei ini akan menjadi dasar evaluasi menyeluruh bagi setiap perangkat daerah, sekaligus menjadi acuan dalam melakukan perbaikan sistem jika ditemukan kekurangan.

Sementara itu, Plt Inspektur Daerah Kalteng, Eko Sulistiyono, dalam laporannya menyoroti pentingnya validitas data responden dalam pelaksanaan SPI. Menurutnya, tantangan utama selama ini adalah memastikan data yang dikumpulkan benar-benar mencerminkan kondisi riil, baik dari sisi internal birokrasi maupun masyarakat pengguna layanan publik.

“Kami fokus pada peningkatan akurasi dan cakupan data. Targetnya adalah agar hasil survei benar-benar merepresentasikan seluruh sektor, sehingga dapat menjadi cermin objektif kondisi integritas di lapangan,” ungkap Eko.

Pemprov Kalteng juga memasang target peningkatan skor SPI tahun depan, sebagai indikasi keberhasilan dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kesadaran antikorupsi di seluruh instansi.

Dengan pelaksanaan SPI 2025 ini, diharapkan Kalimantan Tengah dapat memperkuat fondasi pemerintahan yang akuntabel dan transparan, meningkatkan kualitas layanan publik, serta meminimalkan celah bagi praktik-praktik koruptif di lingkungan pemerintahan daerah.[Hlm/Red]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama