Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Polda Kalteng menggelar sidang (Badan Pembantu Penasihat Perkawinan Perceraian dan Rujuk) BP4R kepada 3 (tiga) personelnya yang hendak menuju jenjang pernikahan.
Sidang BP4R digelar pada Aula Rupatama Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, yang dipimpin oleh Kabag SDM, Kompol Suyatno, Kasiwas, AKP Manton Sidabariba bersama Kasipropam, AKP Husni Setiawan, Rabu (16/7/2025) pagi.
“Sidang BP4R digelar untuk tiga personel Bintara yang hendak menuju jenjang pernikahan, yakni Briptu Muhammad Reza dari Satresnarkoba, Briptu Andhika Maulana dari Polsek Pahandut dan Bripda Alpri Waliempas dari Satreskrim,” ungkap Kabag SDM.
Kompol Suyatno menjelaskan bahwa Sidang BP4R merupakan sidang pemberian izin kepada anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan, yang wajib dijalani dan sebagai syarat untuk melangsungkan pernikahan secara resmi kedinasan Polri.
“Sidang BP4R merupakan suatu syarat untuk memperoleh keabsahan dan hak dalam institusi Polri bagi personel dalam melengkapi dokumen pranikah secara kedinasan, yang setelahnya dapat dilanjutkan untuk pernikahan resmi,” jelasnya.
“Selain itu juga sebagai wadah untuk menegaskan komitmen dan kesiapan anggota Polri beserta pasangan untuk melanjutkan jenjang pernikahan yang secara administrasinya terikat dengan kedinasan serta peraturan kepolisian,” pungkasnya. (pm)
Tags:
Polresta Palangkaraya