Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Polsek Pahandut melalui personel Bhabinkamtibmas Kelurahan Pahandut Seberang melaksanakan kegiatan quick respon menindaklanjuti pengaduan warga terkait dugaan tindak pengrusakan pintu kios di Jalan Palangkaraya Bukit Rawi RT 05 RW I, Kelurahan Pahandut Seberang, Senin (16/6/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Aiptu Tutut Ari Bowo bersama unit piket Reskrim Polsek Pahandut sebagai bentuk respon cepat terhadap laporan warga atas kejadian yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial Pak Ce, seorang sopir truk CPO asal NTT.
Diketahui, kejadian bermula saat Pak Ce mendatangi kios milik Bapak Januar dan istrinya yang sedang disewakan, sambil marah-marah dan berteriak meminta pemilik kios keluar rumah.
Karena yang bersangkutan tidak ada di tempat, pelaku merusak pintu kios yang terbuat dari seng menggunakan senjata tajam, lalu pergi begitu saja.
Pengaduan ini kemudian dilaporkan kepada pihak Polsek Pahandut oleh korban setelah kembali dari luar kota.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Pahandut Kompol Volvy Apriana menyampaikan bahwa kegiatan quick respon seperti ini merupakan bentuk kehadiran Polri dalam merespon langsung setiap keluhan dan laporan masyarakat.
“Penanganan awal telah kami laksanakan dengan cara menindaklanjuti langsung ke lokasi dan mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan.
Saat ini, pelaku belum berhasil ditemui karena tidak berada di tempat. Namun proses pendekatan dan pencarian terus dilakukan,” jelas Volvy.
Pihak korban pun bersedia menempuh jalur musyawarah dengan harapan pelaku dapat segera ditemukan agar proses penyelesaian masalah bisa dilakukan secara kekeluargaan dan damai. (dk_reborn)
Tags:
Polresta Palangkaraya