Tadi, Kasipropam Polresta Palangka Raya Bacakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP




Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Dalam rangka memperkuat pemahaman hukum di lingkungan internal, Seksi Propam Polresta Palangka Raya menggelar kegiatan pembinaan dengan membacakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada para personel, Kamis (5/6/2025).

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasipropam Polresta Palangka Raya, AKP Husni Setiawan, yang menekankan pentingnya pemahaman terhadap ketentuan pidana baru yang tertuang dalam UU tersebut, sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas kepolisian yang berintegritas dan profesional.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasipropam mengatakan bahwa pembacaan dan penguatan materi hukum ini merupakan upaya satuan untuk membentuk personel Polri yang taat hukum dan mampu menjadi pelindung, pengayom serta pelayan masyarakat secara bertanggung jawab.

“Dengan memahami Undang-Undang KUHP yang baru, personel akan lebih siap menghadapi tantangan hukum di lapangan dan menghindari pelanggaran etika serta disiplin dalam bertugas,” kata Husni.

Kegiatan berlangsung tertib dan menjadi bagian dari pembinaan rutin yang terus digalakkan dalam menjaga kedisiplinan serta kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat. (dk_reborn/red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama