Sambangi Warga Petuk Katimpun, Satgas Preemtif Bina Karuna Polresta Beri Penyuluhan Larangan Membakar Lahan




Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Penyuluhan tentang larangan membakar lahan terus dilakukan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Polda Kalteng melalui Satgas Preemtif yang bergerak dalam rangka Operasi Bina Karuna Telabang Tahun 2025 pada wilayahnya.

Penyuluhan kali ini disampaikan oleh Kasatgas Preemtif, Iptu Priyoko dan para personel saat menyambangi warga di wilayah Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (18/6/2025) siang.

“Penyuluhan kami sampaikan untuk mengedukasi masyarakat tentang larangan membakar lahan kosong maupun perkebunan, sebab aktivitas tersebut dapat memicu terjadinya peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla),” tutur Kapolresta melalui Iptu Priyoko.

Iptu Priyoko menjelaskan bahwa hal tersebut diedukasikan kepada masyarakat dengan berdasarkan maklumat yang diterbitkan oleh Kapolda Kalteng, Irjen Pol. Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si. tentang larangan membakar lahan, perkebunan dan hutan.

“Bapak Kapolda Kalteng telah menerbitkan maklumat tentang larangan membakar lahan, perkebunan dan hutan, yang di dalamnya memaparkan pasal dan aturan perundang-undangan serta sanksi pidana bagi para pelaku karhutla,” jelasnya.

“Oleh karena itu kami mengharapkan agar masyarakat Kota Palangka Raya dapat segera melaporkan apabila menemukan titik api di lokasi lahan korporasi, pribadi maupun orang lain, sehingga dapat segera dilakukan pemadaman dan tindak lanjut,” pungkasnya. (pm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama