Pria Inisial AR Diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Akibat Miliki 12 Paket Diduga Sabu




Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Seorang pria berinisial AR (30) diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Polda Kalteng akibat tertangkap tangan memiliki puluhan paket diduga narkotika jenis sabu.

Hal itu disampaikan oleh Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba, AKP Agung Wijaya Kusuma saat ditemui pada markas komandonya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (30/6/2025) sore.

AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan, tersangka diamankan oleh personel Satresnarkoba sekitar pukul 11.00 WIB tadi siang pada sebuah barak yang berada di kawasan Jalan Menteng XXII, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

“Penangkapan AR berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan adanya Tindak Pidana Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika pada kawasan tersebut, yang kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan mulai dari pukul 10.00 WIB,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, Satresnarkoba pun akhirnya berhasil mengamankan Tersangka AR saat sedang berada pada barak tersebut, yang kemudian dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan oleh warga setempat sesuai dengan SOP Polri.

“Sebanyak 12 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 3,37 gram berhasil ditemukan oleh petugas dari dalam saku celana tersangka, yang mana semua barang tersebut diakui merupakan miliknya sendiri,” ungkap AKP Agung.

Atas dasar tersebut, Satresnarkoba pun langsung mengamankan tersangka menuju Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut guna mencari tahu dari asal muasal puluhan paket diduga sabu tersebut.

“Tersangka AR terancam dijerat menggunakan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 hingga 20 tahun penjara,” pungkas Agung. (pm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama