Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Kabar gembira bagi masyarakat Kalimantan Tengah! Dalam rangka menyambut Hari Jadi Provinsi Kalimantan Tengah ke-68 dan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) resmi meluncurkan program pembebasan pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan istimewa ini akan berlangsung selama tiga bulan penuh, mulai 23 Juni hingga 23 September 2025, dan merupakan inisiatif langsung dari Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalteng, Anang Dirjo, dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rapat Bapenda Kalteng, Jalan RTA Milono KM 5,5 Palangka Raya, Selasa (3/6/2025).
“Ini merupakan salah satu kebijakan strategis dari pimpinan daerah untuk meringankan beban masyarakat serta mendorong kepatuhan pembayaran pajak kendaraan,” ujar Anang.
Jenis Pajak yang Digratiskan
Program ini mencakup berbagai jenis pembebasan pajak, antara lain:
- Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Pokok tunggakan pajak kendaraan
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Mutasi dari luar provinsi
- Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk tahun-tahun sebelumnya
- Bea Balik Nama Kendaraan Bekas (BBNKB II)
Meskipun ada pembebasan pajak, beberapa komponen biaya tetap wajib dibayarkan, yaitu:
- Pokok SWDKLLJ tahun berjalan
- Bea Balik Nama Kendaraan atau biaya mutasi
- Biaya administrasi penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB (PNBP)
Selain itu, bagi kendaraan yang dimutasi dari luar provinsi, pemilik tetap harus melunasi tunggakan pajak di daerah asal sebelum dapat menikmati program pembebasan di Kalteng.
“Contohnya, jika warga dari DKI Jakarta ingin memindahkan kendaraannya ke Palangka Raya, tetapi masih menunggak pajak di Jakarta, maka tunggakan itu tetap harus dibayar terlebih dahulu. Setelah lunas, barulah pajak satu tahun ke depan di Kalteng digratiskan,” jelas Anang.
Syarat dan Ketentuan
Program ini dapat dimanfaatkan di kantor Samsat Induk sesuai alamat KTP atau identitas pemilik kendaraan baru yang berada di wilayah Kalimantan Tengah. Berlaku untuk perorangan maupun badan hukum yang ingin melakukan mutasi kendaraan ke Kalteng.
Namun demikian, program ini tidak berlaku untuk mutasi kendaraan antar kabupaten/kota di dalam Provinsi Kalteng. Untuk kategori tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 yang tetap berjalan.
“Mutasi dalam provinsi tidak termasuk dalam pembebasan pokok PKB dan dendanya. Namun, wajib pajak masih bisa mendapatkan keringanan melalui program pemutihan yang sudah tersedia,” tambahnya.
Dengan adanya program ini, Pemprov Kalteng berharap dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk lebih tertib membayar pajak dan mengurus dokumen kendaraan secara resmi.
“Gunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Selain menghemat biaya, Anda juga turut berkontribusi dalam pembangunan daerah,” pungkas Anang.[Hlm/Red]