Di Kalampangan, Polsek Sabangau Sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng Terkait Larangan Membakar Lahan



Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Guna mengantisipasi dan menekan potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukumnya, Polsek Sabangau jajaran Polresta Palangka Raya terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya di daerah rawan karhutla.

Seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Kalampangan pada Sabtu (21/6/2025), yang menyambangi warga di lingkungan setempat guna menyampaikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan membakar hutan dan lahan, serta sanksi hukum bagi para pelakunya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sabangau Iptu Ahmad Taufiq menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk preventif dalam menekan potensi kebakaran, khususnya pada musim kemarau.

“Kami sampaikan secara langsung isi maklumat kepada masyarakat, agar tidak ada alasan untuk tidak tahu atau lalai terhadap aturan yang berlaku,” ungkap Taufiq.

Selain membagikan salinan maklumat, petugas juga memberikan edukasi mengenai dampak buruk karhutla terhadap lingkungan, kesehatan, dan ekonomi masyarakat, serta mendorong warga untuk turut aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Warga Kalampangan menyambut baik kegiatan tersebut dan menyatakan dukungannya untuk tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apapun. Kegiatan berlangsung dengan lancar, aman, dan penuh antusiasme warga.

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan sosialisasi guna memastikan wilayah kami tetap aman dan bebas dari ancaman karhutla,” tutup Kapolsek Sabangau. (dk_reborn)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama