Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Polsek Sabangau jajaran Polresta Palangka Raya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian sebuah handphone yang terjadi di sebuah mess di Jalan Pasir Panjang, Kelurahan Kereng Bangkirai.
Tim patroli yang terdiri dari personel SPKT langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan awal dan mengumpulkan informasi dari pelapor, korban, serta saksi-saksi yang berada di tempat.
Berdasarkan laporan polisi yang diterima, korban berinisial M. Arbain (20), mengaku kehilangan handphonenya yang diletakkan di samping tempat tidur saat ia sedang tidur malam sebelumnya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Sabangau Iptu Ahmad Taufiq menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dan melakukan langkah-langkah awal penanganan.
“Kami telah menerima laporan resmi dari korban dan segera menindaklanjuti dengan melakukan olah TKP dan interogasi awal terhadap para saksi.
Penanganan perkara ini akan kami lanjutkan dengan proses penyelidikan,” jelas Kapolsek Sabangau, Minggu (11/5/2025).
Diketahui, korban mengetahui kehilangan barang miliknya pada Sabtu pagi pukul 05.30 WIB dan segera meminta bantuan Ketua RT setempat untuk menghubungi pihak kepolisian.
Dari keterangan awal, terlapor dalam kasus ini diketahui bernama Yulianto, warga Kabupaten Pulang Pisau, dan telah masuk dalam proses lidik.
Dalam penanganan tersebut, petugas juga telah menyerahkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) kepada pelapor sebagai bentuk administrasi pelayanan Polri. Sementara kerugian yang dialami korban ditaksir senilai Rp800.000.
“Langkah penyelidikan lebih lanjut akan kami lakukan secara profesional, dan kami imbau masyarakat untuk selalu waspada serta segera melapor apabila mengalami kejadian serupa,” pungkas Taufiq. (dk_reborn/red)
Tags:
Polresta Palangkaraya