Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Dalam rangka mendukung implementasi reformasi hukum nasional dan meningkatkan pemahaman personel terhadap regulasi terkini, Seksi Hukum Polresta Palangka Raya melaksanakan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru secara langsung di halaman apel Mapolresta Palangka Raya, Kamis (8/5/2025).
Kegiatan yang dimulai sejak pukul 07.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kasikum Polresta Palangka Raya, Iptu Tumijan, dengan melibatkan seluruh pengemban fungsi hukum yang tergabung dalam Seksi Hukum.
Dilokasi yang berada di Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5 Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya, para personel terlihat mengikuti kegiatan dengan antusias dan penuh perhatian.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasikum menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan upaya untuk memastikan seluruh anggota memahami perubahan dalam KUHP baru dan mampu menerapkannya secara tepat dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
“Kami ingin agar seluruh personel siap menghadapi dinamika penegakan hukum ke depan, dengan landasan KUHP yang telah diperbarui secara komprehensif dan lebih modern,” ujarnya.
Materi sosialisasi mencakup prinsip-prinsip dasar KUHP baru, penyesuaian terhadap norma-norma hukum yang hidup dalam masyarakat, serta penguatan peran Polri dalam mewujudkan keadilan restoratif.
Dengan kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Polresta Palangka Raya dapat menjadi ujung tombak dalam penerapan hukum yang adil, bersih, dan berorientasi pada hak asasi manusia. (dk_reborn/red)
Tags:
Polresta Palangkaraya