Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Dalam upaya memberantas praktik pungutan liar di lingkungan masyarakat, Polsek Bukit Batu melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Marang, Aipda Priyo Waluyo, melaksanakan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), Senin (1/5/2025).
Kegiatan tersebut berlangsung di Jalan Tjilik Riwut Km. 21, Kelurahan Marang, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya.
Sosialisasi ini menyasar warga binaan agar lebih memahami bahaya dan dampak dari tindakan pungli, khususnya dalam pelayanan publik.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Bukit Batu Ipda Iwan Kushadinoto menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata Polri dalam memberikan edukasi kepada masyarakat sekaligus menjalin kemitraan yang kuat.
“Kami mendorong masyarakat untuk tidak hanya menolak, tetapi juga menjadi pelopor dalam memberantas praktik pungli, serta berani menegur dan melaporkan jika melihat adanya tindakan tersebut,” jelas Iwan.
Bhabinkamtibmas juga mengingatkan agar masyarakat tetap waspada dan tidak terlibat, baik sebagai pelaku maupun korban pungli, terutama dalam pelayanan di instansi pemerintahan, pendidikan, dan fasilitas umum lainnya. (dk_reborn/red)
Tags:
Polresta Palangkaraya