Polsek Bukit Batu Laksanakan Problem Solving Kasus Pengancaman Suami terhadap Istri di Kelurahan Marang




Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Guna menyelesaikan permasalahan rumah tangga yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, Bhabinkamtibmas Kelurahan Marang Polsek Bukit Batu Polresta Palangka Raya melakukan mediasi terhadap kasus dugaan pengancaman yang dilakukan seorang suami terhadap istrinya, Kamis (8/5/2025).

Kegiatan mediasi berlangsung di Jalan Marang Lama RT 02 RW II, Kelurahan Marang, Kecamatan Bukit Batu, dan dihadiri oleh Lurah Marang, Ketua RT dan RW setempat, tokoh masyarakat, serta kedua belah pihak yang berselisih.

“Problem solving ini merupakan salah satu bentuk upaya kepolisian dalam menyelesaikan konflik sosial secara damai dan kekeluargaan, agar tidak berkembang menjadi tindak pidana yang lebih serius,” ungkap Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bukit Batu Ipda Iwan Kushadinoto.

Permasalahan berawal dari ketegangan dalam rumah tangga antara M. Samir dan istrinya, yang dipicu oleh masalah kesehatan dan ucapan kasar dalam interaksi sehari-hari.

Dalam kondisi emosi, suami diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis parang.

Melalui mediasi, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Suami mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, sementara istri pun bersedia untuk lebih menghargai suami dan menjaga komunikasi yang baik dalam rumah tangga.

Selain menyelesaikan konflik, Bhabinkamtibmas juga menyampaikan bahwa membawa atau menggunakan senjata tajam untuk mengancam termasuk perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Warga pun diimbau untuk menjaga situasi kamtibmas dan segera melaporkan ke pihak kepolisian bila terjadi gangguan keamanan di lingkungan masing-masing. (dk_reborn/red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama