Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Dalam rangka memperkuat budaya hukum dan meningkatkan kepedulian warga terhadap praktik pungutan liar, Bhabinkamtibmas Polsek Bukit Batu Polresta Palangka Raya melaksanakan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), Rabu (7/5/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Bripka Eko Pujianto dan Bripka Agung Trisudiono, yang menyambangi pemukiman warga di sekitar Jl. Tjilik Riwut Km 36.
Melalui dialog dan pendekatan langsung, masyarakat diberikan pemahaman mengenai bahaya serta dampak negatif pungli terhadap sistem pelayanan publik dan tatanan sosial.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Bukit Batu Ipda Iwan Kushadinoto menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah proaktif dalam mendorong partisipasi warga untuk berani menolak pungli.
“Dengan memberikan pemahaman langsung kepada masyarakat, kami ingin membangun kesadaran bersama bahwa pungli adalah tindakan melawan hukum yang harus dicegah dan dilaporkan,” ucapnya.
Sosialisasi ini juga menjadi sarana mempererat sinergi antara Polri dan masyarakat, khususnya dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik pungutan liar.
Diharapkan, langkah ini dapat membentuk budaya pelayanan yang jujur, adil, dan transparan di tengah kehidupan bermasyarakat. (dk_reborn/red)
Tags:
Polresta Palangkaraya