Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Dalam upaya menyelesaikan konflik secara kekeluargaan, Polsek Sabangau Polresta Palangka Raya memfasilitasi proses mediasi antara dua pihak yang terlibat dalam dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di wilayah Kelurahan Sabaru, Selasa (6/5/2025).
Pihak pertama diketahui bernama Muhammad Adi Saputra (25), warga Jl. Panenga Permai E I No. 06, sementara pihak kedua adalah istrinya, Mega Wati (22), yang berdomisili di alamat yang sama.
Keduanya sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai setelah dilakukan mediasi oleh personel piket Polsek Sabangau.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Sabangau Iptu Ahmad Taufiq mengungkapkan bahwa pendekatan kekeluargaan dalam penyelesaian masalah seperti ini merupakan langkah preventif yang penting.
“Proses mediasi yang kami lakukan bertujuan untuk menjaga keharmonisan dan menghindari dampak yang lebih luas dalam keluarga. Kedua belah pihak telah sepakat berdamai,” ujar Kapolsek.
Polsek Sabangau akan terus mengedepankan penyelesaian humanis dalam setiap penanganan permasalahan masyarakat. (dk_reborn/red)
Tags:
Polresta Palangkaraya