Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Polda Kalteng turut andil untuk melakukan berbagai upaya guna menekan angka terjadinya tindak kriminalitas pada wilayah hukumnya.
Upaya tersebut dilakukan salah satunya dengan menyampaikan imbauan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), seperti halnya yang disampaikan di komplek pasar Jalan Rajawali, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (16/4/2025) pagi.
Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatbinmas, AKP Dig Supriyo menjelaskan, imbauan kamtibmas disampaikan kepada seluruh masyarakat yang berada di pasar tersebut, yakni terkait kewaspadaan terhadap terjadinya tindak kriminalitas.
“Mengingatkan masyarakat agar senantiasa waspada terhadap segala bentuk tindak kriminalitas yang berpotensi terjadi pada tempat-tempat keramaian, diantaranya seperti pencurian barang atau jambret, curanmor hingga hipnotis gendam,” jelas Kasatbinmas.
Agar terhindar dari berbagai macam tindak kriminalitas tersebut, Satbinmas pun mengimbau masyarakat agar mengamankan barang-barang yang dibawa serta memarkirkan kendaraan bermotor pada lokasi parkir yang dijaga oleh jukir maupun pihak keamanan pasar.
“Hal itu demi meminimalkan risiko menjadi korban suatu tindak kriminalitas khususnya bagi yang membawa maupun menggunakan perhiasan saat berada di tempat keramaian pastikan agar tetap menjaga kewaspadaan dan keamanan diri,” ungkap AKP Dig Supriyo.
“Kemudian apabila naasnya menjadi korban tindak kriminalitas, diharapkan agar segera melaporkan kejadian ke kantor kepolisian terdekat atau dapat juga melalui Call Center SPKT Presisi Polresta Palangka Raya di nomor telepon 08115207110,” pungkasnya. (pm/red)
Tags:
Polresta Palangkaranya